Plt Gubernur: 19 April akan Ditetapkan Sebagai Hari Libur
access_time Kamis, 06 April 2017 13:56 WIB
remove_red_eye 14886
person Reporter : Aldi Geri Lumban Tobing
person Editor : Toni Riyanto
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengungkapkan, tanggal 19 April 2017 atau bertepatan dengan tahapan pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua akan ditetapkan menjadi hari libur.
Diliburkan, sesuai aturan dalam Undang Undang
"Diliburkan, sesuai aturan dalam Undang undang," kata Sumarsono, Kamis (6/4).
Menurut pria yang biasa disapa Soni ini, penetapan hari libur akan diatur dan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Ruas Jalan Protokol di Jakpus LengangSoni kembali mengingatkan, agar warga Jakarta dapat menggunakan hak pilihnya saat hari pencoblosan nanti.
"Jadikan libur ini untuk berkontribusi dalam pesta demokrasi di DKI," tandasnya.